Fakta Pesta Gay yang Digrebek Polisi di Hotel Kuningan Jaksel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 14:05
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Polisi Grebek 56 Orang yang Sedang Pesta Seks Gay di Jakarta Polisi Grebek 56 Orang yang Sedang Pesta Seks Gay di Jakarta (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya baru-baru ini membongkar praktik pesta seks sesama jenis di sebuah hotel yang terletak di wilayah Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam penggerebekan yang terjadi pada Sabtu, 1 Februari 2025, total 56 orang pria diamankan oleh pihak kepolisian. Pesta tersebut melibatkan perilaku LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki.

Baca Juga: 56 Pria Digrebek Polda Metro Jaya saat Pesta Seks Gay di Jaksel, 3 Orang Jadi Tersangka

Berikut fakta-fakta dalam kasus tersebut:

1. Penggerebekan dan Proses Kejadian

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa para peserta pesta diminta untuk membuka pakaian mereka. Sebagai bagian dari aturan acara, peserta diberi label identitas berupa stiker.

2. Penangkapan Tiga Tersangka

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. Ketiganya dijerat dengan Pasal 7 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengatur tentang pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh warungjurnalis (@warungjurnalis)

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang melarang mempertontonkan pornografi di muka umum, serta Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana yang mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul.

Ancaman hukuman yang dihadapi oleh para tersangka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

3. Lokasi Penggerebekan

Pesta seks tersebut terjadi di kamar nomor 2617, Habitare Apartemen Hotel Rasuna yang berlokasi di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pengungkapan ini dilakukan oleh tim dari Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang dibantu oleh manajemen hotel, pihak keamanan hotel, dan teknisi hotel.

Penggerebekan berhasil mengamankan 56 orang yang diduga terlibat dalam pesta tersebut.

Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini.

x|close