Ntvnews.id, Jakarta - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membawa sejumlah bukti saat dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjeratnya. Bukti ini berupa dokumen yang salah satunya terkait dengan kecurangan Pilpres.
Diketahui, Hasto dilaporkan ke polisi usai menyebut Pilpres 2024 curang dalam salah satu tayangan stasiun TV.
"Ini ada berkas (bukti yang saya bawa)," ujar Hasto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
"Apakah mengenai kecurangan pemilu (Pilpres)?" tanya wartawan.
"Lengkap semuanya (termasuk soal kecurangan Pilpres)," jawab Hasto.
Hasto pun menjelaskan alasan mengapa dirinya membawa bukti-bukti itu. Hal itu dilakukannya karena diminta polisi.
"Karena di dalam surat panggilan ini saya harus membawa dokumen-dokumen pendukung," jelas dia.
Sebelumnya, Hasto hadir didampingi sejumlah orang yang beberapa di antaranya ialah penasihat hukum Hasto. Para advokat ini berasal dari PDIP maupun pengacara pribadi Hasto.
"Saya hadir didampingi penasihat hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan, tapi juga ada penasihat hukum saya pribadi Hasto, yaitu Bung Patra Zen," ujar Hasto.
Selain Patra M Zen, ada pengurus Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP yakni Ronny Talapessy. Lalu Andreas Hugo Pareira, sejarawan yang juga kader PDIP Bonnie Triyana dan lainnya.