Ntvnews.id, Jakarta - Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, terkait hasil Pilkada Sumut 2024 berakhir gagal setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo, Selasa 4 Febuari 2025.
Baca Juga : MK Resmi Kabulkan Pencabutan Gugatan Pilkada Jateng Andika-Hendi
Dalam gugatannya, Edy-Hasan mempertanyakan rendahnya partisipasi pemilih di beberapa kabupaten/kota akibat bencana banjir, seperti yang terjadi di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa KPU Provinsi Sumut, sebagai termohon dalam perkara ini, telah menjalankan kewenangannya dengan baik dalam menangani dampak banjir, yaitu dengan melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS).
Terkait dengan rendahnya partisipasi pemilih meskipun telah dilakukan PSL dan PSS, Mahkamah berpendapat bahwa hal tersebut bukan merupakan kesalahan atau kelalaian dari KPU Provinsi Sumut.
"Rendahnya partisipasi pemilih dalam suatu kontestasi dapat terjadi disebabkan banyak faktor. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Baca Juga : KPK: Rohidin Mersyah Minta Bank Bengkulu Bantu Dana Kampanye Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya menyatakan bahwa klaim mengenai keterlibatan Menteri Dalam Negeri dalam mendukung kemenangan pasangan calon nomor urut 1, M. Bobby Afif Nasution dan Surya, melalui penggantian Penjabat Gubernur Sumut dari Hasanuddin menjadi Agus Fatoni, dianggap tidak beralasan secara hukum.
MK menilai bahwa Edy-Hasan tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup untuk membuktikan klaim tersebut. Selain itu, Mahkamah berpendapat bahwa rotasi penjabat gubernur yang dilakukan Menteri Dalam Negeri telah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Dalil lainnya yang dinilai tidak berdasar oleh MK adalah klaim mengenai keterlibatan Agus Fatoni dalam upaya pemenangan Bobby Nasution. Sebab, Edy-Hasan tidak menyertakan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh Penjabat Gubernur Sumut tersebut terhadap Bobby.
Setelah memeriksa dalil-dalil pemohon, jawaban dari KPU Provinsi Sumut, serta keterangan dari Bawaslu dan pasangan Bobby-Surya sebagai pihak terkait, MK menyimpulkan bahwa dalil-dalil pokok yang diajukan oleh Edy-Hasan tidak dapat diyakini kebenarannya.
Baca Juga : Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Serentak Non-Sengketa Pilkada 2024
Edy-Hasan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh karena itu, Edy-Hasan tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat hasil Pilkada Sumut 2024.
"Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon," kata Suhartoyo.
(Sumber Antara)