Nusron Wahid: Sertifikat Pindah Secara Misterius ke Pagar Laut Bekasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 15:43
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan sertifikat hak milik atas tanah seluas 11 hektar telah berpindah secara misterius ke area pagar laut perairan Pal Jaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ia mengatakan lebih lanjut, dari 11 hekter di antaranya 89 bidang tanah milik 84 warga Desa Seharaka, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021.

Baca Juga: Gibran Kunjungi SMPN 11 dan SMAN 4 Depok Buat Cek Makan Bergizi Gratis: Anak-anak Cukup Lahap

"PTSL-nya terbit tahun 2021. Kemudian dipindah petanya ke laut pada Juli tahun 2022, setahun kemudian (setelah PTSL)," beber Nusron Wahid, Selasa 4 Februari 2025.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. <b>(ANTARA (Azmi Samsul Maarif))</b> Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. (ANTARA (Azmi Samsul Maarif))

Ia mengaku heran nomor identifikasi bidang tanah milik warga yang notabene berada di wilayah darat tiba-tiba bisa berpindah ke area pagar laut, terlebih saat mengetahui telah terjadi manipulasi data dari hasil pemindahan sertifikat tersebut.

Dia mengatakan ada penambahan luas area yang sangat fantastis ketika pemindahan data sertifikat ke area laut, yakni dari 11 hektar yang dimiliki 84 orang menjadi 72 hektar atas nama 11 orang.

"Padahal menurut NIB-nya yang di darat yang kita tinjau hanya 11 hektar. Jadi ini manipulasi data," ucap dia.

Kementerian ATR/BPN memastikan akan menghapus data hasil pemindahan sertifikat tersebut mengingat pemerintah selama ini tidak pernah menerbitkan sertifikat di area Perairan Paljaya.

"Ya otomatis hapus ini karena memang kita tidak pernah menerbitkan sertifikat di sini dan kalau ada indikasi pidana, kami dari BPN akan mengadukan ke APH," kata dia.

x|close