Fakta Baru Pesta Seks Sesama Jenis: Pasangan yang Enggak Cocok, Peserta Tak Boleh Nolak Kasar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 15:46
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus pesta seks sesama jenis yang digelar di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 1 Januari 2025.

Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap lebih dalam mengenai pola pelaksanaan acara tersebut, lokasi lain yang mungkin digunakan, serta sejak kapan kegiatan ini berlangsung.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, acara ini melibatkan sejumlah peserta yang dikumpulkan dalam satu kamar hotel.

Seorang tersangka berinisial BP alias D diduga bertindak sebagai penyelenggara dengan memberikan arahan kepada para peserta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi <b>((Antara) )</b> Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi ((Antara) )

"Saat acara dimulai salah satu tersangka berinisial BP alias D mengimbau kepada para peserta acara "Pesta Seks" ini untuk saling have fun dan menikmati acara tersebut dan jika ada pasangan yang tidak cocok, para peserta dimohon untuk tidak menolak secara kasar," imbuhnya, dikutip dari Antara.

Dalam acara tersebut, peserta diwajibkan melepas pakaian dan diberikan label identitas berbentuk stiker. Sistem identifikasi ini membedakan peran masing-masing peserta.

Peserta pria tidak diberikan stiker, sementara peserta yang berperan sebagai 'perempuan' diberikan label stiker di bahu.

Dalam kasus ini, tiga orang tersangka utama, yaitu RH alias R, RE alias E, dan BP alias D, dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang melarang pendanaan atau fasilitasi aktivitas pornografi.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum, serta Pasal 296 KUHP yang mengatur tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar," kata Ade Ary.

x|close