Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus berinovasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan di titik perlintasan internasional.
Salah satu langkah terbaru yang diterapkan adalah pemasangan QR Code pengaduan di konter pemeriksaan Imigrasi di bandara dan pelabuhan utama.
Dengan fasilitas ini, masyarakat dapat langsung melaporkan dugaan pelanggaran atau perlakuan yang kurang menyenangkan saat proses pemeriksaan berlangsung.
Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
“Apabila penumpang di bandara maupun pelabuhan melihat ada indikasi pelanggaran dalam proses pemeriksaan Imigrasi oleh petugas, atau mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, silakan sampaikan pengaduan melalui QR Code yang tertera di konter pemeriksaan Imigrasi. Tim kami akan melakukan pengecekan berdasarkan laporan tersebut,” kata Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Selasa, 4 Februari 2025.
Saffar Muhammad Godam (NTVNews.id/ Adiansyah)
Meski sistem pengaduan ini terbuka untuk publik, Godam mengingatkan agar laporan yang disampaikan bersifat valid dan bertanggung jawab. Setiap pelapor diharapkan dapat membuktikan keberadaannya di area pemeriksaan Imigrasi pada tanggal dan waktu yang dilaporkan jika diperlukan.
“Imigrasi tentu berusaha sebaik-baiknya untuk semakin transparan dan akuntabel dalam melayani masyarakat. Namun, kami juga harus fair dalam mengelola pengaduan. Fasilitas QR Code pengaduan masyarakat ini jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak yang sengaja ingin mencederai nama baik seseorang yang bertugas di tempat pemeriksaan Imigrasi,” sambungnya.
Demi meningkatkan transparansi dan integritas layanan Imigrasi di perlintasan, Ditjen Imigrasi juga mengawasi area konter pemeriksaan paspor dengan kamera CCTV. Selain itu, di atas setiap konter dipasangkan peringatan untuk tidak memberikan tip (no tipping) dalam tiga bahasa, yakni Bahasa Inggris, Bahasa Arab dan Bahasa Mandarin.
Saffar Muhammad Godam juga mengarahkan agar penumpang yang melewati area pemeriksaan Imigrasi untuk menggunakan autogate.
“Autogate bisa digunakan oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang menggunakan e-visa. Fasilitas tersebut memberikan pengalaman pemeriksaan Imigrasi yang lebih cepat dan nyaman, hanya 15-20 detik per perlintasan,” pungkasnya.