Ntvnews.id, Jakarta - Kebijakan pemerintah Indonesia yang bakal memotong gaji pegawai untuk keperluan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) membuat masyarakat menjerit. Sebab, gaji semua pekerja di Indonesia akan dipotong sebesar 3 persen per bulan untuk iuran Tapera.
Rinciannya, iuran Tapera ini akan dibebankan kepada ASN, pekerja swasta, dan pekerja mandiri. Iuran ini wajib dibebankan sebesar 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Sedangkan pekerja mandiri akan dibebankan iuran penuh sebesar 3% per bulan.
Sebelum Tapera, para pekerja sudah banyak dibebankan pajak wajib. Seperti pajak penghasilan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Nah, berikut ulasan mengenai hitungan dari iuran Tapera yang masyarakat menilai tidak ada manfaatnya.
Hitungan dari Soleh Solihun
Soleh Solihun (Instagram @solehsolihun)
Komika Soleh Solihun turut buka suara dengan adanya kebijakan tersebut. Lewat cuitan di X, ia mengkalkulasi bahwa iuran ini akan bisa dirasakan setelah 100 tahun. Menurut dia, jika pegawai bergaji Rp10 juta per bulan maka baru bisa dapat rumah setelah 100 tahun bekerja.
"Kalau gaji Rp10 juta per bulan dipotong tapera 3% = Rp300 ribu/bulan. 1 tahun= Rp3,6 juta. 100 tahun menabung akhirnya bisa deh dapet rumah yang harganya Rp360 juta. Ngitungnya gitu gak sih?" cuit Soleh yang dilansir pada Selasa, 4 Juni 2024.
Hitungan Gaji Rp5 Juta Per Bulan
Ilustrasi mata uang Dolar AS/ist
Jika disimulasikan, seorang pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan maka akan membayar 3% iuran Tapera yang mana 0,5% bagian akan dibayarkan perusahaan. Maka pekerja akan membayar 2,5% setara Rp125.000 per bulan ditambah Rp25.000 dari perusahaan.
Jika ditotalkan, maka pekerja tersebut akan membayar Rp150.000 per bulan untuk Tapera. Sementara itu, masa kerja peserta selama 38 tahun masa produktif sehingga peserta bisa menerima manfaat sebesar Rp68,4 juta setelah pensiun nanti.
Program ini juga bakal dialokasikan untuk pemberian manfaat kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu manfaatnya adalah pemberian KPR sampai masa cicilan tenor 30 tahun lamanya.
Tapera juga wajib dibayarkan jika pekerja pensiun, meninggal dunia, atau tidak bekerja selama 5 tahun berturut-turut. Iuran ini juga bisa diuangkan atau dikembalikan kepada pekerja, asalkan pekerja sudah dinyatakan tidak menjadi peserta iuran Tapera lagi.
Hitungan Gaji di Atas Rp5 Juta
Mata uang Dolar AS/ist
Sementara itu, untuk pekerja dengan gaji mencapai Rp10 juta per bulan maka diwajibkan untuk membayar iuran Tapera sebesar Rp300 ribu, yang mana Rp50 ribu dibayarkan oleh perusahaan. Dari jumlah itu, saat pensiun nanti dengan masa kerja produktif 38 tahun pekerja akan mendapatkan uang sebesar Rp136,8 juta.
Apabila pekerja memiliki gaji di Rp15 juta per bulan, maka iuran Tapera yang wajib dibayarkan adalah Rp450 ribu dengan Rp75.000 dibayarkan oleh perusahaan. Maka dari itu, saat pensiun nanti peserta akan memperoleh uang sekitar Rp205,2 juta.
Harga Rumah
Ilustrasi Perumahaan (Freepik)
Sementara itu, harga rumah di Indonesia sendiri melambung cukup tinggi. Misalnya di Kota Depok, Jawa Barat, harga rumah dengan ukuran kurang dari 60 meter persegi dibanderol dengan harga Rp560 juta menurut data pada Mei 2023.
Sementara itu, untuk harga rumah subsidi tahun 2024 di Sulawesi dan Kalimantan mulai dari Rp173 juta sampai Rp182 juta. Harga rumah tersebut tentu saja akan terus melambung tinggi seiring dengan bertambahnya tahun.
Dengan demikian, para pekerja yang tinggal di Sulawesi atau Kalimantan, maka mereka harus bekerja selama kurang lebih 100 tahun. Sebab, untuk mereka yang bergaji Rp5 juta per bulan dan bekerja selama 100 tahun, maka akan mendapatkan uang pensiun sebesar Rp180 juta.