Ntvnews.id, Jakarta - Istilah gaji ke 13 dan 14 umumnya sering didengar di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika menjelang hari raya.
Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19,20,21 dan 22 Tahun 2016, gaji ke 13 dan 14 diberikan kepada PNS, Anggota TNI dan Polri hingga aparatur negara.
Selain itu juga, gaji ke 13 dan ke 14 juga diberikan kepada pensiunan sebagai tambahan gaji. Berikut beberapa penjelasan mengenai gaji 13 dan 14, dilansir berbagai sumber:
- Gaji ke 13
Ilustrasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) (Antara)
Gaji ke 13 tambahan yang umumnya diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, serta beberapa karyawan swasta. Biasa gaji ke 13 diberikan menjelang tahun ajaran baru atau sekitar bulan Juni dan Juli.
Hal tersebut bertujuan untuk membantu pegawai dalam membiayai kebutuhan sekolah anak-anak mereka. Besaran gaji ke-13 biasanya setara dengan gaji pokok serta tunjangan yang diterima setiap bulan.
- Gaji ke 14
Gaji ke 14 sering disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Biasanya ini diberikan jelang hari raya besar seperti Idul Fitri bagi yang muslim dan Natal bagi yang Kristen.
Biasanya besaran gaji ke 14 hampir sama dengan yang biasa diterima gaji pokok. Namun hal ini bisa bervariasi tergantung kebijakan pemerintah atau perusahaan.
Sebagai tambahan informasi, di sektor swasta, pemberian gaji ke-13 dan ke-14 tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Sementara untuk PNS dan pegawai pemerintahan, ketentuan mengenai gaji ke-13 dan ke-14 diatur oleh pemerintah melalui peraturan resmi.