Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar, KPK Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 17:55
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ahmad Ali. (Antara) Ahmad Ali. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Rumah milik politikus NasDem Ahmad Ali (AA) digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini terkait kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

"Benar, ada kegiatan penggeledahan, perkara tersangka RW," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 4 Februari 2025.

"Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali," imbuhnya.

Tessa belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam penggeledahan itu. Sebab proses penggeledahan masih berlangsung.

Pihak KPK pun belum memberikan keterangan soal mengapa rumah Ahmad Ali digeledah penyidik KPK terkait penyidikan terhadap Rita Widyasari.

Diketahui, KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

KPK saat ini juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015 Rita Widyasari (RW).

Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.

Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar dari barang sitaan saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

Barang sitaan itu juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK juga sudah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita pun dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

x|close