Imigrasi Bali Periksa WNA Inggris yang Diduga Buka Usaha Sewa Motor

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 18:48
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra (kedua kanan) dan Kepala Ditjen Imigrasi Bali Parlindungan (tengah) bersama perwakilan instansi terkait dalam jumpa pers pelanggaran keimigrasian WNA di Denpasar, Bali, Selasa (4/2/2025). Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra (kedua kanan) dan Kepala Ditjen Imigrasi Bali Parlindungan (tengah) bersama perwakilan instansi terkait dalam jumpa pers pelanggaran keimigrasian WNA di Denpasar, Bali, Selasa (4/2/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Bali - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, tengah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial KSM yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha penyewaan kendaraan bermotor di Nusa Penida.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, mengungkapkan bahwa bisnis ilegal tersebut menargetkan turis asing yang berlibur di kawasan tersebut.

"Mereka targetnya konsumen WNA yang berlibur di Nusa Penida," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa, 4 Februari 2025.

Baca Juga: Polda Bali: Rompi yang Dikenakan WNA Pelaku Perampokan Bukan Milik Polri

KSM diketahui memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 11 Februari 2025. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, KSM telah mengoperasikan bisnis penyewaan sepeda motor selama enam bulan hingga satu tahun terakhir.

Ilustrasi - Tangan pelaku kriminal di borgol. <b>((Antara) )</b> Ilustrasi - Tangan pelaku kriminal di borgol. ((Antara) )

Ia mengiklankan layanan ini melalui media sosial dan mampu menyewakan tiga hingga empat unit motor per hari dengan tarif sekitar Rp150 ribu per unit.

Petugas Imigrasi menciduk KSM saat melakukan pengawasan terhadap WNA pada 25 Januari 2025. Ridha menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, izin tinggal kunjungan tidak memberikan hak kepada pemegangnya untuk bekerja atau membuka usaha di Indonesia.

Menanggapi pelanggaran ini, Imigrasi Denpasar akan memberikan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan kepada enam WNA tersebut.

Langkah ini diambil sesuai dengan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada petugas Imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

(Sumber: Antara)

x|close