Ntvnews.id, Jakarta - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan beredarnya pesan berantai di WhatsApp yang menyatakan bahwa pemerintah berencana menghapus gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN.
Dalam pesan itu disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memanggil sekretaris jenderal kementerian untuk membahas isu ini.
Baca Juga: Apa Itu Gaji 13 dan 14 PNS yang Viral Bakal Dihapus, Simak Penjelasannya
"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," tulis pesan berantai yang beredar di WhatsApp tersebut, dilansir Selasa, 4 Februari 2025.
Isu Gaji Ke-13 dan 14 PNS Bakal Dihapus (TikTok)
Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai rencana penghapusan gaji ke-13 dan ke-14, termasuk dampaknya terhadap para pensiunan.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19, 20, 21, dan 22 Tahun 2016, gaji ke-13 dan ke-14 diberikan kepada PNS, anggota TNI dan Polri, serta aparatur negara lainnya, termasuk pensiunan.
Gaji ke-13 biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru, sekitar bulan Juni atau Juli, dengan tujuan membantu pegawai dalam membiayai kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Besaran gaji ke-13 setara dengan gaji pokok serta tunjangan yang diterima setiap bulan.
Sementara itu, gaji ke-14, yang sering disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang hari raya besar seperti Idul Fitri bagi yang beragama Islam dan Natal bagi yang beragama Kristen. Besaran gaji ke-14 biasanya hampir sama dengan gaji pokok, meskipun dapat bervariasi tergantung kebijakan pemerintah atau perusahaan.
Di sektor swasta, pemberian gaji ke-13 dan ke-14 bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.