Menbud Fadli Zon Belum Daftarkan Dangdut ke UNESCO, Ini Alasannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 18:37
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Menteri Kebudayaan Fadli Zon (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Musik dangdut, salah satu genre asli Indonesia yang memiliki pengaruh besar di Tanah Air, belum akan didaftarkan sebagai warisan budaya ke United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) pada tahun 2025.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan keputusan ini diambil karena masih ada beberapa persyaratan teknis yang perlu disiapkan pemerintah sebelum pengajuan resmi dilakukan.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Menteri Kebudayaan menyampaikan bahwa meskipun dangdut telah masuk dalam daftar prioritas budaya yang berpotensi diajukan, ada sejumlah dokumen penting yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Indonesia Punya Kekayaan Budaya Megadiversity dan Jadi Peradaban Tertua

Salah satu syarat utama adalah penyusunan naskah akademik atau dossier, yang meskipun tidak terlalu panjang, tetap membutuhkan kajian mendalam.

“Saya kira musik dangdut itu ada di dalam list kita, tapi tidak untuk tahun ini. Mungkin karena memerlukan satu kajian semacam naskah akademik, dossier, yang tidak terlalu panjang sebenarnya, tapi sekitar belasan halaman,” ujar Fadli Zon.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Museum Muhammadiyah UAD Yogyakarta. Senin (3/1/2025) <b>(Antara)</b> Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Museum Muhammadiyah UAD Yogyakarta. Senin (3/1/2025) (Antara)

Baca Juga: Fadli Zon: Sumenep Layak Diakui Sebagai Ibu Kota Keris Dunia

Selain dokumen akademik, dukungan dari komunitas yang aktif dalam pelestarian dan pengembangan musik dangdut juga menjadi faktor penting. UNESCO mempertimbangkan tidak hanya asal-usul dan keunikan budaya yang diajukan, tetapi juga bagaimana komunitas terkait berkontribusi dalam menjaga eksistensi dan kesinambungannya.

Faktor lain yang menyebabkan penundaan pendaftaran dangdut sebagai warisan budaya UNESCO adalah adanya pembatasan jumlah pengajuan dari setiap negara. Saat ini, UNESCO hanya mengizinkan setiap negara untuk mengajukan single nomination (nominasi tunggal) sekali dalam dua tahun.

Namun, Indonesia tetap dapat menggunakan prosedur lain, seperti joint nomination atau extension. Hal ini telah dilakukan dalam pendaftaran musik kolintang yang berhasil masuk daftar UNESCO melalui mekanisme extension.

“Extension ini seperti kemarin yang dilakukan untuk musik kolintang, jadi kita memasukkan extension itu. Sebenarnya menumpangi, tapi sebenarnya sama saja,” pungkasnya. (Sumber:  Antara)

x|close