Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara penyelidikan kasus pagar laut di Tangerang, Banten hari ini. Gelar perkara terkait kasus penerbitan sertifikat di sebagian kawasan pagar laut Tangerang.
"Sejak tanggal 10 Januari 2025 telah dilakukan Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Penugasan oleh Direktorat Dittipidum Bareskrim polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Baca Juga: TNI AL Sudah Bongkar Pagar Laut 20 Kilometer di Tangerang
"Langkah-langkah fase penyelidikan terus berlangsung sampai dengan saat ini, dan kemarin juga sudah disampaikan oleh Bapak Dirtipidum akan dilakukan gelar pekara," imbuhnya.
Trunoyudo meminta masyarakat untuk menunggu proses penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh kepolisian bersama kementerian terkait.
"Tentu fase dari proses penyelidikan dan melakukan gelar pekara, ini ada fasenya pada proses penyelidikan sehingga harapan nanti kita akan menyampaikan setelah apa yang sudah dilakukan pada fase oleh penyelidik tentu, kita tunggu saja," tuturnya.
View this post on Instagram
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan telah memeriksa tujuh saksi dari lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mereka antara lain Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, dua orang Panitia A, Kepala Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: KSAL Pastikan Pembongkaran Pagar Laut Terus Dilanjutkan
Terkait proses penyelidikan, polisi telah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas. Polisi lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut pada berkas warkah tersebut.
Di samping dari Kementerian ATR/BPN, Bareskrim juga telah memeriksa sejumlah saksi, yaitu dari masyarakat pemohon hak, KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah kabupaten Tangerang, dan pemerintah daerah Provinsi Banten.