Ini Besaran Gaji ke 13 dan 14 PNS yang Bakal Mau Dihapus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2025, 05:00
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Ilustrasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah berencana bakal menghapus gaji ke 13 dan 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini mencuat setelah beredarnya pesan berantai di WhatsApp.

Pesan tersebut menyampaikan bahwa pemerintah akan menghentikan kebijakan tersebut. Presiden Prabowo disebut sudah memanggil sekjen kementerian untuk membahas mengenai gaji tersebut.

Baca Juga: Viral Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus, Bagaimana Nasib Pensiunan?

“Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan berantai yang beredar di WhatsApp tersebut, dilansir Selasa, 4 Februari 2025.

Ilustrasi PNS <b>(ANTARA)</b> Ilustrasi PNS (ANTARA)

Namun untuk besaran gaji ke 13 dan 14 disesuaikan dengan golongan dan gaji pokok yang biasa didapatkan di setiap instansi.

Akan tetapi dalam penerimaan, biasanya gaji ke 13 bakal diberikan kepada PNS untuk keperluan tahun sekolah ajaran baru atau sekitar bulan Juni dan Juli. Sementara gaji ke 14 bakal diturunkan pada saat Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan agama yang dianut.

Berikut besaran gaji ke 13 dan 14 yang didapatkan oleh PNS

- Gaji pokok PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

- Gaji pokok PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600​​​​​​​

- Gaji pokok PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

- Gaji pokok PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

x|close