Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Tangerang, Banten, dari penyelidikan ke penyidikan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa status kasus ini naik ke penyidikan usai dilaksanakan gelar perkara pada hari ini.
“Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Sebelum melaksanakan gelar perkara, penyidik telah memeriksa lima saksi, yaitu satu orang KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.
Ia mengatakan, pihaknya akan melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Karena ini terkait kasus pemalsuan, kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik (labfor) dahulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kita terima, tentu saja nanti akan kita gelarkan kembali bagaimana ini,” kata dia.
Perihal siapa saja pihak yang akan dipanggil dalam kasus ini, jenderal bintang satu itu belum bisa membeberkan karena baru pada tahap awal penyidikan.
“Kita cari dulu dalam proses penyidikan karena sebelum kita menentukan tersangka dan lain sebagainya, kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Akan tetapi, pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Dirinya pun memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan berjalan secara transparan.
“Kami akan melaksanakan penyidikan secara transparan dan kami yakin bahwa kami akan menumpaskan perkara ini secara tuntas dan gamblang,” tuturnya.
Dittipidum Bareskrim Polri diketahui melaksanakan penyelidikan kasus pagar laut sejak 10 Januari 2025. Polisi menduga bahwa pengajuan SHGB dan SHM pada area pagar laut di Tangerang, Banten, menggunakan girik palsu.