Ntvnews.id, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan penertiban secara parsial terhadap penjual gas yang menyebabkan harga produk LPG 3 kg tidak stabil.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang menjelaskan bahwa arahan tersebut diambil setelah Presiden menerima laporan bahwa pelarangan penjualan LPG 3 kg oleh pengecer sebagai langkah penertiban harga justru menyebabkan penumpukan antrean di pangkalan-pangkalan gas yang terjadi secara merata di Indonesia.
"Dari hasil komunikasi semalam dan dievaluasi tadi pagi. Presiden kemudian meminta supaya secara parsial dilakukan administrasi penertibannya, tetapi pengecer-pengecer saat ini supaya tetap berjualan dulu supaya rakyat tetap bisa membeli LPG-nya," kata Dasco di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 3 Februari 2025.
Baca Juga: Ditengah Polemik Kebijakan LPG, Waka DPR Sufmi Dasco Sambangi Istana
Dasco menjelaskan bahwa dengan metode penertiban parsial kepada penjual LPG 3 kg di level pengecer yang kini disebut sebagai subpangkalan, diharapkan distribusi LPG 3 kg ke depannya tidak akan menimbulkan kendala bagi masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa awalnya mekanisme penertiban harga dengan melarang penjualan LPG 3 kg diterapkan pemerintah karena banyak ditemui pengecer yang menaikkan harga produk secara signifikan.
Hal ini tentu menyebabkan harga LPG 3 kg menjadi tidak stabil, sehingga subsidi yang diberikan pemerintah tidak dapat dirasakan manfaatnya secara tepat oleh masyarakat.
Namun, setelah aturan tersebut diterapkan dalam waktu singkat, muncul tantangan baru di masyarakat, yaitu penumpukan antrean di pangkalan-pangkalan gas.
Baca Juga: Stok LPG 3 Kg Aman, Pertamina Imbau Masyarakat Tak Perlu Beli Berlebihan
Menindaklanjuti hal tersebut, setelah diterapkan selama tiga hari terakhir, pemerintah memutuskan untuk mengubah tata kelola penjualan LPG 3 kg dengan menjadikan pengecer sebagai subpangkalan.
Pengecer yang sudah memiliki stok LPG 3 kg diperbolehkan untuk berjualan kembali sejak Selasa, 4 Februari 2025 pagi dengan status sebagai subpangkalan.
Nantinya, para subpangkalan akan dievaluasi secara berkala untuk memantau kepatuhan dan ketertiban mereka dalam memasarkan dan mendistribusikan LPG 3 kg agar tepat sasaran.