Ntvnews.id, Jakarta - Isu penghentian gaji ke-13 dan 14 bagi aparatur negara tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Jika kebijakan ini benar-benar diberlakukan, dampaknya akan dirasakan oleh berbagai kelompok pegawai yang selama ini menerima tunjangan tersebut.
“Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan berantai yang beredar di WhatsApp, seperti dilansir dari akun TikTok @gadiscantique12.
Gaji ke-13 dan 14 selama ini menjadi tambahan pendapatan yang diberikan setiap tahun, terutama menjelang tahun ajaran baru dan Hari Raya Idul Fitri. Berikut adalah daftar pegawai yang berpotensi terdampak jika gaji ke 13 dan 14 resmi dihentikan oleh pemerintah:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Ilustrasi PNS (ANTARA)
Sebagai kelompok utama penerima gaji ke-13 dan 14, PNS akan menjadi pihak yang paling terdampak jika tunjangan ini dihapus. Selama ini, gaji ke-13 diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, sementara gaji ke-14 atau THR diberikan untuk mendukung kebutuhan saat hari raya.
2. Anggota TNI dan Polri
Ilustrasi TNI. (Antara)
Selain PNS, anggota TNI dan Polri juga menerima gaji ke-13 dan 14 sebagai bentuk kesejahteraan. Penghentian tunjangan ini tentu akan berpengaruh terhadap kondisi ekonomi mereka, terutama bagi yang memiliki tanggungan keluarga.
3. Dosen PNS di Perguruan Tinggi Negeri
Universitas Indonesia (UI) adalah perguruan tinggi di Indonesia. Kampus utamanya terletak di bagian Utara dari Depok. (Istimewa)
Dosen yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di universitas negeri juga berpotensi kehilangan gaji ke-13 dan 14 jika kebijakan ini diberlakukan. Dengan adanya isu pemotongan anggaran di beberapa kampus, penghentian tunjangan ini dapat semakin memperburuk kondisi keuangan dosen, terutama yang mengandalkan pendapatan dari tunjangan tersebut.
4. Guru PNS di Sekolah Negeri
Ilustrasi Anak yang sedang belajar (Pixabay)
Para guru yang mengajar di sekolah negeri juga masuk dalam daftar pegawai yang terdampak. Bagi mereka, gaji ke-13 dan 14 menjadi sumber pendapatan tambahan yang sangat dibutuhkan untuk biaya kebutuhan sekolah anak maupun persiapan hari raya.
5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Ilustrasi bekerja
Meskipun tidak berstatus sebagai PNS, pegawai PPPK selama ini juga menerima gaji ke-13 dan 14 sebagai bagian dari tunjangan yang diberikan pemerintah. Jika kebijakan penghentian tunjangan ini diterapkan, pegawai PPPK juga akan kehilangan salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap kinerja mereka.
6. Pejabat Negara
Gedung DPR (Antara)
Pejabat negara, termasuk menteri, anggota DPR, gubernur, bupati, hingga wali kota, juga mendapatkan gaji ke-13 dan 14. Penghentian tunjangan ini dapat berpengaruh pada kesejahteraan mereka, meskipun sebagian besar pejabat memiliki sumber pendapatan lain di luar gaji pokok.
7. Pegawai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Ilustrasi- Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ((Antara))
Selain pegawai di instansi kementerian, pegawai yang bekerja di lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga berpotensi terdampak jika gaji ke-13 dan 14 dihapus.
8. Pegawai Non-ASN yang Terkait Anggaran Pemerintah
Ilustrasi Menulis atau Bekerja (Pixabay)
Selain pegawai tetap, pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintahan juga berpotensi terkena dampak. Beberapa pegawai non-ASN yang selama ini mendapatkan tunjangan serupa gaji ke-13 juga bisa kehilangan pendapatan tambahan mereka. Dosen tidak tetap atau tenaga pendidik di kampus negeri yang anggarannya berasal dari pemerintah pun turut terancam, terutama jika anggaran kampus mengalami pemangkasan besar-besaran.