Ntvnews.id, Jakarta - Sidang praperadilan terkait status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 5 Februari 2025.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menekankan pentingnya asas "fast trial" dalam proses hukum ini agar berjalan cepat.
"Tentunya kita dalam hal ini ingin bahwa proses pengadilan yang 'fast trial', asas 'fast trial', yaitu cepat, sederhana dan murah tentunya ini bisa tercapai," ujarnya dilansir Antara.
Baca Juga: Agustiani Tio Fridelina dan Suami Dicegah ke Luar Negeri Buntut Kasus Hasto
Ronny juga menyampaikan harapan agar praperadilan ini dapat menguji secara objektif fakta-fakta yang ada serta memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
Selain itu, ia meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim hukumnya turut hadir dalam persidangan guna memastikan transparansi dalam proses hukum.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (NTVNews.id)
Agenda sidang pada Rabu ini mencakup pembacaan permohonan peradilan yang diajukan oleh pihak Hasto.
Sebelumnya, sidang praperadilan ini dijadwalkan berlangsung, pada Selasa 21 Januari 2025, tetapi harus ditunda karena ketidakhadiran KPK.
Lembaga antirasuah tersebut telah mengajukan permohonan penundaan pada 16 Januari, yang kemudian disetujui oleh kuasa hukum Hasto dan hakim, sehingga sidang diundur hingga 5 Februari.
PN Jakarta Selatan telah meregistrasi perkara ini dengan Nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan sidang dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto.