Fakta-fakta Gaji ke 13 dan 14 PNS Bakal Dihapus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2025, 11:28
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Ilustrasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Istilah gaji ke 13 dan 14 umumnya sering didengar di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika menjelang hari raya.

Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19,20,21 dan 22 Tahun 2016, gaji ke 13 dan 14 diberikan kepada PNS, Anggota TNI dan Polri hingga aparatur negara.

Selain itu juga, gaji ke 13 dan ke 14 juga diberikan kepada pensiunan sebagai tambahan gaji. Berikut beberapa fakta mengenai gaji PNS bakal dihapus:

- Kata Kementerian Keuangan

Mengenai isu yang beredar terkait penghapusan gaji ke 13 dan 14. Kementerian Keuangan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro mengungkapkan bahwa terkait masalah itu dirinya belum mendapatkan informasi, "Belum ada info."

- Isu Lama

Terkait penghapusan gaji ke 13 dan 14 bagi PNS bukan isu yang baru. Pada tahun sebelumnya juga permasalah ini sempat mencuat ke publik dan beredar di media sosial yang menampilkan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan menyampaikan permintaan maaf.

- Cuti Tidak Dapat Gaji ke 13

Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan penghentian pemberian Gaji ke-13 bagi PNS golongan tertentu.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam penerima bonus ini.

x|close