Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.
Rumah yang digeledah berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan hasil dari penggeledahan tersebut.
KPK mengungkapkan penggeledahan berlangsung pada Rabu pagi dan saat ini kegiatan penyidikan tersebut telah rampung. KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman politikus Ahmad Ali pada Selasa, 4 Februari 2025.
Baca Juga: Hercules dan Japto Soerjosoemarno Serukan GRIB dan PP Jaga Perdamaian
Penggeledahan ini masih dalam rangka penyelidikan kasus yang sama. Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, uang tunai, tas, dan jam tangan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). ((Antara) )
KPK terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari yang diduga berasal dari perusahaan-perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain gratifikasi, KPK juga sedang menangani penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari, yang menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada periode 2010–2015.
Baca Juga: Profil Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila yang Rumahnya Digeledah KPK
Sebagai bagian dari proses hukum ini, KPK telah menyita sebanyak 91 unit kendaraan serta berbagai barang bernilai ekonomis tinggi lainnya. Selain itu, penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama.
Mayoritas barang-barang yang disita saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK yang berlokasi di Cawang, Jakarta Timur. Sebagian lainnya ditempatkan di beberapa lokasi di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk keperluan perawatan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA (Fianda Sjofjan Rassat))
KPK akan menelusuri asal-usul barang sitaan tersebut dalam rangka penyidikan lebih lanjut. Barang-barang tersebut nantinya akan disita untuk negara melalui proses peradilan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery.
Dalam kasus ini, KPK telah menyelesaikan penyelidikan terkait gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Saat ini, penyidik tengah mendalami perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan kasus gratifikasi, dengan tujuan utama mengoptimalkan pengembalian aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Rita Widyasari sendiri masih menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak dijatuhi vonis pada tahun 2017. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.
Hukuman ini dijatuhkan setelah ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (Sumber: Antara)