Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan terkait penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di sidang praperadilan saudara HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu 5 Februari 2025.
Baca Juga : Agustiani Tio Fridelina dan Suami Dicegah ke Luar Negeri Buntut Kasus Hasto
Tessa menegaskan bahwa penyidik KPK telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup," tuturnya.
Juru Bicara KPK yang memiliki latar belakang sebagai penyidik Polri itu berharap hakim tunggal yang memimpin sidang dapat mengambil keputusan secara objektif.
"Kami berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif. Sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun," kata Tessa.
Baca Juga : Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Advokat Donny Tri Istiqomah Diperiksa KPK
Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto semula dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari, namun tertunda karena ketidakhadiran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sebelumnya telah mengajukan permohonan penundaan sidang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Januari. Setelah itu, kuasa hukum Hasto dan hakim menyepakati penjadwalan ulang sidang menjadi Rabu, 5 Februari.
"Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," kata Hakim Djuyamto
Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dengan Hakim Djuyamto ditunjuk sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan.
Baca Juga : KPK Periksa Saeful Bahri Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK diduga mengatur serta mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, HK juga diduga mengarahkan DTI untuk secara aktif mengambil dan mengantarkan uang suap yang akan diberikan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
(Sumber Antara)