Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak perkara sengketa Pilkada Sulawesi Tenggara 2024 yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4, Tina Nur Alam dan La Ode Muh. Ihsan Taufik Ridwan. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dismissal perkara Nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Selasa 4 Febuari 2025.
Perkara ini tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara untuk mengajukan sengketa Pilkada, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berdasarkan aturan tersebut, selisih suara antara pasangan Tina-Ihsan dan pasangan peraih suara terbanyak, Andi Sumangerukka-Hugua (nomor urut 2), maksimal harus 22.194 suara. Angka ini dihitung dari 1,5 persen dari total suara sah, yaitu 1.479.591 suara.
Baca juga: MK Resmi Kabulkan Pencabutan Gugatan Pilkada Jateng Andika-Hendi
Namun, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa selisih suara antara Tina-Ihsan dan Andi-Hugua jauh melebihi ambang batas yang ditentukan. Tina-Ihsan memperoleh 308.373 suara, sementara Andi-Hugua meraih 775.183 suara, sehingga selisihnya mencapai 466.810 suara.
Selain itu, Arsul juga menyebutkan bahwa bukti yang diajukan oleh Tina-Ihsan terlalu lemah untuk membuktikan dalil-dalil mereka, terutama terkait dugaan praktik politik uang oleh Andi-Hugua.
“Bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon tersebut tidak cukup meyakinkan Mahkamah terkait terjadinya pelanggaran berupa politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sehingga dapat mempengaruhi
Mahkamah meneliti bukti yang diajukan oleh Tina-Ihsan, termasuk keterangan saksi tertulis (afidavit), dan menemukan bahwa mayoritas saksi tidak pernah melaporkan dugaan politik uang oleh Andi-Hugua ke Bawaslu Sultra.
Selain itu, Mahkamah menilai bahwa Tina-Ihsan tidak dapat membuktikan keterkaitan dugaan politik uang dengan hasil perolehan suara, termasuk suara yang diraih oleh Andi-Hugua.
Baca juga: Andika-Hendi Cabut Gugatan, MK Resmi Akhiri Perkara Pilkada Jateng
Berdasarkan hal tersebut, MK berpendapat bahwa tidak ada alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada dalam menangani perkara ini.
Hakim Arsul Sani juga menegaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran serius yang dapat dikategorikan mencederai jalannya Pilkada Sulawesi Tenggara 2024. Oleh karena itu, perkara yang diajukan oleh Tina-Ihsan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sementara itu, Ihsan sempat secara sepihak mengajukan pencabutan gugatan pada sidang perdana yang digelar Jumat 10 Januari 2025, tanpa berkoordinasi dengan Tina maupun kuasa hukumnya.
Menanggapi hal ini, MK menyatakan bahwa pencabutan gugatan tidak bisa dilakukan sembarangan. Seharusnya, permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum atau setidaknya dikomunikasikan terlebih dahulu dengan mereka.
(Sumber: Antara)