Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah Ketua Umum (Ketum) Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Belasan mobil Japto disita dalam penggeledahan tersebut.
"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu, 5 Februari 2025.
Rumah Japto yang digeledah berada di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan perihal penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Baca Juga: Profil Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila yang Rumahnya Digeledah KPK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan ((Antara))
Tim KPK menggeledah rumah Japto pada Selasa, 4 Februari 2025. Di samping mobil, KPK menyita mata uang asing hingga barang bukti elektronik.
"(Barang yang disita) uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik," ucap Tessa.
Tapi, Tessa belum menjelaskan apa kaitan Japto dengan Rita. Ia pun belum menjelaskan mobil yang disita itu terdaftar atas nama siapa.
Diketahui, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi. Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.