Penggeledahan Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Terkait Dugaan Korupsi Mantan Bupati Kutai Kartanegara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2025, 12:18
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) (Instagram @liputancikarang)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 11 mobil setelah menggeledah kediaman Ketua Umum Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS).

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa dari hasil penggeledahan di rumah JS, penyidik berhasil menyita 11 kendaraan roda empat, sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta dokumen dan barang bukti elektronik.

Rumah yang digeledah oleh tim penyidik terletak di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu pagi, 5 Februari 2025 dan KPK menyatakan bahwa proses penyidikan terkait kasus ini telah selesai dilakukan.

"Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS," kata Tessa, dilansir dari Antara, Rabu, 5 Februari 2025. 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). <b>((Antara) )</b> Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). ((Antara) )

Sebelumnya, pada Selasa, 4 Februari 2025, KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman politikus Ahmad Ali dalam rangka penyelidikan kasus yang sama. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dan menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen penting, sejumlah uang, tas, dan jam tangan.

KPK terus melakukan pengembangan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari yang berasal dari perusahaan-perusahaan terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selain itu, penyidik juga tengah menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari sebagai tersangka. Dalam penyelidikan ini, KPK telah menyita 91 unit kendaraan serta berbagai barang bernilai ekonomi tinggi lainnya.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama.

Sebagian besar barang bukti yang telah disita kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK yang berlokasi di Cawang, Jakarta Timur. Sementara itu, beberapa barang lainnya disimpan di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk kepentingan perawatan.

Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) <b>(Instagram @liputancikarang)</b> Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) (Instagram @liputancikarang)

KPK akan menelusuri asal-usul barang sitaan tersebut sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut. Melalui proses pengadilan, barang-barang tersebut nantinya akan dirampas untuk negara guna mendukung upaya pemulihan aset atau pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari telah selesai ditangani oleh KPK. Saat ini, penyidik tengah memproses kasus TPPU sebagai kelanjutan dari perkara gratifikasi tersebut, dengan tujuan mengoptimalkan pengembalian aset hasil korupsi kepada negara.

Sejak tahun 2017, mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, telah menjalani hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp600 juta dengan hukuman tambahan enam bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Rita dinyatakan bersalah karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110.720.440.000 terkait perizinan berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

x|close