Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, memberikan pernyataan terkait realisasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek daring atau ojek online (ojol) serta pekerja layanan berbasis aplikasi.
“Kami konsisten (memberikan) perlindungan kepada pekerja online termasuk ojol, itu tetap menjadi concern (perhatian) pemerintah saat ini,” ujar Indah saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Indah menekankan pentingnya mendengarkan aspirasi para mitra pekerja, baik dari pihak pemerintah maupun perusahaan penyedia aplikasi. Hal ini menjadi perhatian khusus menjelang aksi yang akan digelar oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) pada Senin, 17 Februari 2025. Aksi tersebut bertujuan menuntut pemberian THR bagi ojol, taksi daring, hingga kurir kepada Kemnaker.
Baca juga: Kemnaker Ingatkan Masyarakat Soal Lowongan Kerja Palsu, Kenali Ciri-cirinya
“Kita dengarkan (aspirasi) tersebut. Dan harapan kami tentunya bukan cuma pemerintah yang mendengarkan, tapi perusahaan, aplikatornya juga mendengarkan seperti apa aspirasi mereka,” kata Indah.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen dalam upaya perlindungan serta pemberian hak-hak pekerja berbasis kemitraan. “Yang jelas kita lihat dari sikap pemerintah untuk konsisten mendorong agar para pekerja mendapatkan THR, bagi perusahaan yang memang mampu,” tambahnya.
Isu pemberian THR Keagamaan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi ini sebelumnya telah menjadi topik diskusi antara Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian Perhubungan RI pada Jumat, 24 Januari 2025. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja di sektor ini merupakan bagian dari Astacita Presiden RI, Prabowo Subianto.
(Sumber: Antara)