Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur yang Terjadi di Pesantren Bekasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2025, 13:00
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Tindak asusila terhadap anak. Ilustrasi - Tindak asusila terhadap anak. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Bekasi Kota telah mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Kasus ini melibatkan dua korban, yaitu MRA (14) dan MFA (13), yang merupakan kakak dan adik.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan, "Terdapat dua korban yakni MRA (14) dan MFA (13) keduanya merupakan kakak dan adik." Pelaku pencabulan, yang berinisial MAF (28), adalah guru bahasa kedua santri di pondok pesantren tersebut.

Binsar menjelaskan bahwa kedua korban telah dicabuli sejak tahun 2023 hingga tahun 2025 di tiga lokasi, yaitu di pesantren asrama putra, warung orang tua tersangka, dan di kontrakan tersangka. "Untuk anak korban berinisial MRA dicabuli sebanyak delapan kali sedangkan MFA dua kali," tambahnya.

Baca juga: Kakek Renta Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Tersangka Pencabulan dan Kekerasan Anak Panti

Modus operandi pelaku adalah meminta korban untuk membantu membereskan rumah, kemudian meminta korban untuk berbaring di atas kasur dan meminjamkan handphone miliknya. Setelah itu, barulah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.

Pelaku dikenakan pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. "Tersangka dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucap Binsar.

(Sumber: Antara)

x|close