Ntvnews.id, Jakarta - Media sosial dipenuhi dengan kabar mengenai rencana pemerintah untuk menghapus gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Informasi tersebut menyebar luas melalui pesan berantai di WhatsApp serta unggahan di berbagai platform digital.
Dalam pesan yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan sekretaris jenderal dari berbagai kementerian guna membahas kebijakan tersebut.
Meskipun demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang membenarkan ataupun membantah informasi tersebut. Kabar ini menimbulkan diskusi yang cukup hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat umum.
Isu Gaji Ke-13 dan 14 PNS Bakal Dihapus (TikTok)
Hal ini wajar, mengingat gaji ke 13 dan 14 selama ini menjadi tambahan pemasukan yang sangat dinantikan oleh para PNS. Sebagai gambaran, gaji ke-13 umumnya diberikan dengan tujuan membantu biaya pendidikan anak-anak PNS menjelang tahun ajaran baru.
Sementara itu, gaji ke-14, yang juga dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal guna membantu kebutuhan finansial PNS selama hari raya.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 pada 2025
Ilustrasi PNS (ANTARA)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 dan 14 akan dilakukan sesuai jadwal berikut:
- Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 diperkirakan akan dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yakni sekitar tanggal 20 Maret 2025.
- Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dan 14 akan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara serta ketersediaan anggaran belanja yang telah ditetapkan.