Ntvnews.id, Jakarta - Sidang praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini. Pejabat KPK terlihat ikut memantau sidang tersebut secara langsung.
Ada dua petinggi KPK yang hadir, yakni Deputi Penindakan dan Eksekusi Rudi Setiawan dan Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu.
Asep Guntur lebih dahulu hadir di ruang sidang dan lebih banyak menghabiskan waktu di luar ruang persidangan. Sementara Rudi, memantau langsung sidang di ruang Prof H. Oemar Seno Adji tersebut.
Ada pun sidang perdana ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan oleh tim kuasa hukum Hasto.
Sebelumnya, pengacara Hasto yang juga Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengatakan semua tim hukum Hasto siap menghadapi sidang tersebut. Ia menyebut, pihaknya sudah menyiapkan bukti penetapan tersangka Hasto oleh KPK tidak sah.
"Kami siap mengajukan bukti-bukti dan argumentasi terkait penetapan status tersangka Mas Hasto yang menurut kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak adil, dan terlihat lebih banyak didasari oleh alasan non hukum," ujar Ronny, Rabu, 5 Februari 2025.
Menurut dia, kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam proses penyidikan hingga persidangan di pengadilan, kata Ronny tak ada keterlibatan Hasto.
"Jadi, sebagai negara hukum, aparat penegak hukum dalam hal ini KPK harus menghormati dan tunduk pada keputusan pengadilan. Kami berharap persidangan ini dapat menguji keputusan penyidik dengan memperhatikan semua proses dan fakta-fakta hukum yang ada," papar dia.
Sementara KPK, mengaku telah siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Biro hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di sidang peradilan Saudara HK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 4 Februari 2025.
Tessa percaya, KPK akan menang melawan Hasto. Sebab, pihaknya dalam menetapkan tersangka sudah berdasarkan aturan yang berlaku.
"Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti, sebagai bukti permulaan yang cukup," tuturnya.
"Dan kita berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif, sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun," imbuh Tessa.
Diketahui, Hasto jadi tersangka dalam dua perkara. Yakni kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku, serta perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku oleh KPK.