Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka menimbulkan kegaduhan saat perayaan Natal 2024 serta menjadi upaya pengalihan isu yang berkaitan dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Pesan Natal yang pada hakikatnya membawa kedamaian justru mengubah menjadi kegaduhan publik," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, Rabu 5 Febuari 2025.
Baca Juga : Jelang Praperadilan, KPK Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Hasto Kristiyanto
Ronny menyebut pernyataan tersebut sejalan dengan pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius, yang menilai bahwa kasus korupsi belakangan ini kerap dijadikan alat untuk menjegal pihak tertentu demi kepentingan tertentu.
Ia juga menyoroti bahwa informasi mengenai penetapan Hasto sebagai tersangka sudah bocor ke media massa menjelang perayaan Natal, tepatnya pada Selasa 24 Desember 2024 lalu.
"Kebocoran Sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar," ujarnya.
Ia menilai pemberitaan ini bahkan lebih besar dibandingkan liputan Hari Raya Natal yang penuh keagungan dan kedamaian.
Baca Juga : Sidang Praperadilan Hasto Digelar, Kuasa Hukum Tekankan Fast Trial
Ia juga berpendapat bahwa penetapan tersangka ini terkait dengan sikap pemohon yang aktif mengkritik kebijakan Jokowi.
"Menurut pemohon, ini merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum dan merupakan pengalihan isu. Baik kata pepatah, 'Sekali dayung dua tiga pulau terlampaui'," ujarnya.
PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Rabu pukul 10.00 WIB.
Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto yang semula dijadwalkan pada Selasa 21 Januari lalu, ditunda karena ketidakhadiran KPK. Permohonan penundaan sidang telah diajukan KPK ke PN Jakarta Selatan pada 16 Januari.
Baca Juga : Sidang Praperadilan Hasto, Pengacara Siapkan Bukti Penetapan Tersangka KPK Tak Sah
Setelah itu, hakim dan kuasa hukum Hasto menyepakati penjadwalan ulang sidang menjadi Rabu 5 Febuari.
Permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan hakim tunggal yang ditunjuk untuk menangani kasus ini adalah Djuyamto.
Sementara itu, pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang terkait dengan Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), serta advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
(Sumber Antara)