Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan dengan sangat cepat.
"Bahwa keputusan pimpinan termohon sebagai pimpinan yang baru dilantik sangat cepat dalam penetapan tersangka sebagai pemohon," ujar Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Ronny menjelaskan bahwa serah terima jabatan pimpinan KPK baru berlangsung pada 20 Desember 2024. Namun, hanya berselang tiga hari kemudian, tepatnya pada 23 Desember 2024, KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 yang menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.
Baca juga: Dua Pejabat KPK Pantau Langsung Sidang Praperadilan Hasto
"Termohon dalam menerbitkan Sprindik dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap pemohon dilakukan dalam bentang waktu yang cepat dan singkat," tambah Ronny.
Selain menyoroti proses yang dinilai terlalu cepat, tim kuasa hukum Hasto juga berpendapat bahwa penetapan tersangka ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya saat perayaan Hari Natal 2024. Mereka juga menilai hal ini bisa menjadi bentuk pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Sidang praperadilan untuk menggugat status tersangka Hasto dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Rabu pukul 10.00 WIB. Sidang ini sebelumnya sempat dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025, namun terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak KPK.
KPK sendiri mengajukan permohonan penundaan sidang pada 16 Januari 2025, yang kemudian disetujui oleh kuasa hukum Hasto dan hakim. Sidang praperadilan akhirnya ditetapkan kembali pada Rabu, 5 Februari 2025.
Gugatan ini telah diregister dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan ditangani oleh hakim tunggal Djuyamto.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK pada 24 Desember 2024 juga menetapkan dua tersangka baru yang terkait dengan kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah (DTI).
(Sumber: Antara)