Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta Hak Milik (SHM) yang sudah diterbitkan di kawasan pagar laut Tangerang, Banten, akan dibatalkan.
"Ending-nya semua sertifikat yang di luar garis pantai ending-nya dibatalkan," kata Nusron di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025, dilansir dari Antara.
Bukan hanya itu, ia juga menyadari bahwa proses pembatalan kepemilikan ini bukan hal muda, karena ada kemungkinan gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tapi, ia tetap menegaskan bahwa proses ini akan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
"Pembatalan sertifikat itu tidak gampang, tapi tetap kita lakukan. Kenapa tidak gampang? Karena setiap proses pembatalan itu berpotensi di-challenge," ujarnya.
Ilustrasi - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid saat mengecek kondisi pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. ((Antara))
Menurut Nusron, tujuan utama dari pembatalan ini bukan sekadar menyelesaikannya dalam waktu singkat, melainkan memastikan bahwa seluruh prosedur hukum dipatuhi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Tapi kalau cepet-cepet kemudian tidak prudent dan ada proses yang dilampaui, nanti malah kita kalah di pengadilan, repot," katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah membatalkan 50 sertifikat kepemilikan di wilayah laut Tangerang.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan bahwa keberadaan pagar laut di Kabupaten Tangerang telah menyebabkan kerugian bagi sekitar 3.888 nelayan, dengan total kerugian mencapai Rp24 miliar sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.
Arsip Foto - Spanduk berwarna merah dari KKP bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL terpasang di pagar laut perairan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025) (Antara)
"Dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari, hasil tangkapan berkurang, (dan) kerusakan kapal hingga minimal (kerugian) itu angkanya adalah Rp24 miliar," ujar Fadli dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/2).
Fadli menambahkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat Kecamatan Kronjo pada 28 November dan 2 Desember 2024 terkait keberadaan pagar laut tersebut. Selanjutnya, pada 5 Desember 2024, Ombudsman Banten bersama anggota Ombudsman RI melakukan inspeksi ke lokasi pagar laut.
Selain itu, mereka juga meneliti dokumen terkait, mengadakan kunjungan lapangan, mendengarkan keterangan ahli dari Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University, serta memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini.