PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Irsyad Yusuf terhadap Muhaimin, Ini Alasannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2025, 16:40
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Mantan anggota DPR RI Fraksi PKB dan juga mantan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf. Arsip foto - Mantan anggota DPR RI Fraksi PKB dan juga mantan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf. ((Antara) )

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh mantan anggota DPR RI Fraksi PKB, Irsyad Yusuf, terhadap Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, serta Mahkamah Partai.

Putusan tersebut tercantum dalam Salinan Putusan No: 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst yang dikeluarkan pada 4 Februari 2025. Keputusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dengan hakim anggota Fahzal Hendri dan Suparman, sebagaimana dirilis di laman resmi PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Muhaimin Iskandar Tak Mau Komentari Aksi Demonstrasi ASN Kemdiktisaintek

Saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, 5 Februari 2025, kuasa hukum Muhaimin Iskandar, Anwar Rachman, mengungkapkan bahwa gugatan Irsyad Yusuf bermula dari penolakannya terhadap Muktamar PKB di Bali tahun 2024. Bahkan, mantan Bupati Pasuruan itu disebut berupaya menggagalkan pelaksanaan muktamar.

"Atas tindakan pembangkangan Irsyad terhadap PKB tersebut, DPP PKB dengan tegas menerbitkan Keputusan No: 36406/DPP/01/VIII/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari Keanggotaan PKB," tutur Anwar, Rabu 5 Febuari 2025.

Merasa tidak terima atas pemecatannya, Irsyad Yusuf menempuh dua jalur hukum sekaligus. Pada 9 Oktober 2024, ia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst serta mengajukan permohonan ke Mahkamah Partai DPP PKB.

Namun, gugatan pertama akhirnya dicabut. Kemudian, pada 5 November 2024, Irsyad kembali mengajukan gugatan baru di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst.

Baca Juga : Menko Muhaimin Dorong Generasi Muda untuk Aktif dalam Organisasi

Menurut kuasa hukum Muhaimin Iskandar, Anwar Rachman, gugatan tersebut berisi permintaan agar pengadilan membatalkan Surat Keputusan (SK) DPP PKB No: 36406/DPP/01/VIII/2024 tentang pemecatan Irsyad dari keanggotaan PKB. Selain itu, Irsyad juga meminta rehabilitasi nama baiknya serta ganti rugi sebesar Rp1,01 triliun. Ia bahkan mengajukan penyitaan Gedung DPP PKB di Jalan Raden Saleh 9, Jakarta Pusat.

Tuntutan ganti rugi tersebut terdiri dari beberapa komponen, yakni:

1. Biaya materiel sebesar Rp507,81 miliar

2.Biaya pendaftaran perkara Rp1,65 juta

3. Jassa pengacara Rp1 miliar

4. Biaya administrasi Rp100 juta

5. Gaji sebagai anggota DPR selama lima tahun sebesar Rp6,6 miliar

6. Kerugian imateriel Rp500 miliar

Dengan ditolaknya gugatan oleh PN Jakarta Pusat, secara otomatis seluruh tuntutan Irsyad, termasuk permintaan ganti rugi Rp1,01 triliun dan penyitaan Gedung DPP PKB, juga tidak dikabulkan.

Anwar mengungkapkan bahwa majelis hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak, tetapi mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.

Baca Juga : PBNU Kecewa Muhaimin Iskandar Tidak Hadir untuk Klarifikasi Hubungan PKB-NU

Setelah mediasi gagal, DPP PKB pun memberikan jawaban bantahan. Dalam bantahan tersebut, DPP PKB menegaskan bahwa pemecatan Irsyad Yusuf dilakukan karena ia melanggar disiplin partai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB.

"AD/ART merupakan hasil forum tertinggi partai, sehingga hal ini merupakan urusan internal PKB," ujar Anwar.

Ia menambahkan bahwa karena pemecatan ini merupakan urusan internal partai, maka pengadilan tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi, sebab sudah ada Mahkamah Partai yang bertugas menangani sengketa semacam ini.

Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian Irsyad Yusuf dari PKB telah ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR dan diteruskan kepada Presiden RI. Akibatnya, Presiden RI mengeluarkan Keputusan Nomor 153/P Tahun 2024 pada 8 November 2024 yang meresmikan pemberhentian Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR dari PKB Daerah Pemilihan Jatim II serta anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk periode 2024-2029.

"Dengan demikian, yang memberhentikan Irsyad sebagai anggota DPR adalah presiden, bukan PKB. PKB hanya memutuskan pemberhentian keanggotaannya di partai," pungkasnya.

(Sumber: Antara) 

x|close