Khofifah-Emil: Kemenangan Putusan MK bagi Masyarakat Jatim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2025, 16:12
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur (Antaranews.com)


Ntvnews.id
, Jakarta - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, yang meraih suara terbanyak, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 adalah kemenangan bagi masyarakat Jawa Timur. 

"Putusan MK ini merupakan hadiah bagi seluruh masyarakat Jawa Timur. Ini kemenangan bagi semua masyarakat," kata kuasa hukum Khofifah-Emil, Firmanto Laksana, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Rabu 4 Febuari 2025.

Pihak Khofifah-Emil merasa senang dengan putusan MK. Mereka mengatakan bahwa ditolaknya gugatan dari pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), menandai berakhirnya proses Pilkada di Jawa Timur. 

"Putusan MK itu kan final and binding. Jadi, sudah resmi pasangan calon Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wagub Jatim. Selamat atas kemenangan ini. Saya yakin di tangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Ibu Khofifah dan Mas Emil, Jatim akan semakin maju dan berkembang," ucapnya. 

Pada Selasa, 4 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan gugatan dari pasangan Risma-Gus Hans, yang terdaftar dengan Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. Gugatan tersebut ditolak karena alasan yang diajukan tidak didasarkan pada alasan hukum yang kuat dan tidak memenuhi ambang batas selisih suara yang disyaratkan untuk mengajukan sengketa pilkada.

Baca juga: Gubernur Jawa Timur Terpilih Khofifah Ungkap Siap Ikut Retret Kepala Daerah

Salah satu argumen dari Risma-Gus Hans adalah dugaan manipulasi persentase perolehan suara pasangan Khofifah-Emil dalam Sirekap. Mereka mempertanyakan hal ini karena persentase suara Khofifah-Emil selalu stabil di angka 58,54 persen.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa stabilitas persentase suara di Sirekap pada angka tertentu bukanlah hal yang mustahil, namun hal itu tidak otomatis berarti adanya manipulasi data.

Jika ada anomali atau masalah teknis dalam Sirekap, namun tidak dapat dibuktikan bahwa masalah tersebut memengaruhi perolehan suara pasangan calon, maka tuduhan manipulasi tidak terbukti.

Risma-Gus Hans juga mengklaim adanya pengurangan suara untuk pasangan mereka dan penambahan suara untuk Khofifah-Emil.

Tuduhan ini dikaitkan dengan tingginya angka partisipasi pemilih yang mencapai 90-100 persen dari daftar pemilih tetap, ketidaksesuaian antara jumlah pemilih pilgub dan pilbup/pilwali, serta perolehan suara mereka yang sangat rendah, bahkan nihil, di sejumlah TPS.

MK mengakui bahwa bukti yang diajukan oleh Risma-Gus Hans menunjukkan adanya tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi, ketidaksesuaian jumlah pemilih antara pilgub dan pilbup/pilwali di beberapa TPS, serta perolehan suara yang sangat rendah di beberapa TPS. 

"Namun, pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa fenomena tersebut terjadi secara melawan hukum. Kalau pun benar terjadi, bagaimana proses terjadinya dan siapa yang melakukan manipulasi demikian?” ucap Saldi. 

Baca juga:MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sultra

Lebih lanjut, Mahkamah juga menilai bahwa argumen Risma-Gus Hans terkait penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang dianggap menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat tidak ada alasan untuk mengesampingkan ketentuan ambang batas selisih suara sebagai syarat formal bagi Risma-Gus Hans untuk mengajukan gugatan, sesuai dengan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada.

Merujuk pada pasal tersebut, selisih suara antara Risma-Gus Hans dan Khofifah-Emil seharusnya tidak lebih dari 0,5 persen dari total suara sah, yaitu 103.663 suara. Namun, kenyataannya, selisih suara antara keduanya mencapai 5.449.070 suara. 

"Dengan begitu, pemohon (Risma-Gus Hans) tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan untuk permohonan," ucap Saldi. 

(Sumber: Antara) 

x|close