KPK Geledah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto, Diduga Terkait Gratifikasi Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2025, 15:54
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). ((Antara) )

Ntvnews.id, Jakarta - KPK mengungkapkan bahwa penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

"Menggunakan sprindik gratifikasi RW," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika" Rabu 5 Febuari 2025.

Baca Juga : KPK Sita Barang dan Uang Milik Rita Widyasari dalam Kasus Gratifikasi

KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterlibatan Japto Soerjosoemarno dalam kasus tersebut, yang menyebabkan penyidik komisi antirasuah menggeledah kediamannya.

"Belum bisa diungkap saat ini," ujar Tessa.

Dalam penggeledahan di rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik KPK menyita 11 unit mobil, uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing, serta dokumen dan barang bukti elektronik. 

KPK mengungkapkan bahwa penggeledahan berlangsung pada Rabu pagi dan kini telah selesai.

"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS " kata Tessa.

Sebelumnya, pada Selasa 4 Febuari, KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali dalam kasus yang sama. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, uang, tas, dan jam tangan.

Baca Juga : 3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Saat ini, KPK tengah mengembangkan penyidikan kasus penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang diduga menerima uang dari perusahaan-perusahaan terkait produksi batu bara di daerah tersebut. Selain itu, KPK juga menyidik kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka yang sama.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 91 unit kendaraan serta berbagai barang bernilai ekonomis lainnya. Selain itu, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek turut disita.

Sebagian besar barang sitaan saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta di beberapa lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk keperluan perawatan. Barang-barang tersebut akan ditelusuri asal-usulnya dalam proses penyidikan dan, melalui pengadilan, berpotensi dirampas untuk negara dalam rangka pemulihan aset atau asset recovery.

Baca Juga : KPK Periksa Dirjen Bea Cukai, Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

KPK telah merampungkan penyidikan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari dan kini fokus pada kasus TPPU sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pemulihan aset negara. Mantan Bupati Kutai Kartanegara itu saat ini masih menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dijatuhi denda sebesar Rp600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

(Sumber Antara) 

x|close