KPK Periksa Anggota DPRD Sampang Fauzan Adima Gegara Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2025, 16:49
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). ((Antara) )

Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik KPK memeriksa Fauzan Adima, Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang.

"Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang atas nama FA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara

Hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan secara rinci materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Fauzan Adima.

Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK mengumumkan bahwa sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dana hibah untuk pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. <b>(Dok.Antara)</b> Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Dok.Antara)

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.

Dari total 21 tersangka, empat di antaranya diduga sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya merupakan pemberi suap.

Lebih lanjut, dari empat tersangka penerima suap tersebut, tiga orang di antaranya adalah pejabat negara, sedangkan satu orang lainnya bekerja sebagai staf dari pejabat negara.

Sementara itu, dari 17 tersangka yang terlibat dalam pemberian suap, sebanyak 15 orang berasal dari sektor swasta, sedangkan dua orang lainnya merupakan pejabat negara.

Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap mereka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). <b>((Antara) )</b> Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). ((Antara) )

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.

Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P. Simanjuntak, dengan hukuman sembilan tahun penjara atas kasus korupsi terkait hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur pada tahun anggaran 2021-2022.

Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI, Anwar Sadad (AS), terkait kepemilikan asetnya serta perannya dalam pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Anwar Sadad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024. Hal serupa juga dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024, Achmad Iskandar.

"Saksi didalami terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022 dan kepemilikan aset mereka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Suguarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.

x|close