Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Bekasi menemukan kerangka manusia di rumah tersangka berinisial S, yang diduga membunuh seorang wanita berinisial SP. Kerangka tersebut ditemukan di Kampung Cikoronjo, RT 001/RW 005, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin 3 Febuari lalu.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, mengungkapkan bahwa penemuan ini berawal dari pengakuan tersangka, yang mengklaim telah melakukan pembunuhan sejak tahun 2022.
"Pada tahun 2022 pelaku melakukan pembunuhan terhadap istri sahnya berinisial AM. Jadi, tersangka ini memiliki dua istri, istri yang pertama nikah siri, istri yang kedua ini (AM) nikah resmi. Jadi, dia nikahnya di Banyumas. Kemudian, peristiwa pembunuhannya sekitar awal November 2022," kata Mustofa, Rabu 5 Febuari 2025.
Berdasarkan pengakuan tersangka, tim Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemeriksaan di sekitar rumahnya. Hasilnya, mereka menemukan kerangka manusia di belakang rumah, tepatnya di dalam lubang tangki septik.
"Tadi kami bersama teman-teman forensik menemukan kerangka. Alhamdulillah, jasadnya masih ditemukan secara utuh. Termasuk pakaian korban, jaket korban, pakaian dalam korban masih utuh ditemukan di TKP, " kata Mustofa.
Baca Juga: Ayah Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia Datangi Polres Jaksel, Mau Apa?
Dia mengungkapkan bahwa tersangka S juga berencana menguburkan jasad korban berinisial SP di dalam lubang tangki septik, bersama dengan jasad istrinya.
"Namun belum sempat dimasukkan ke sana, karena ada pihak yang mencari korban SP. Jadi, sementara dia letakkan jasad korban SP di bawah kasur," katanya.
Saat ini, jasad SP dan kerangka istri pelaku telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tambahnya.
Polres Metro Bekasi sebelumnya menangkap tersangka berinisial S atas kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial SP di Kampung Cikoronjo, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
"Pelaku sudah diamankan. Motifnya, tersangka kesal karena ditagih utang, sementara ia tidak mampu membayarnya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso, saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca Juga : Pembunuhan Karyawan Bengkel Ciracas, Pelaku Diduga Selingkuhan Istri Korban
Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban, yang bekerja di sebuah koperasi, menagih utang sebesar Rp3 juta kepada tersangka karena belum dibayarkan.
"Pada Senin 3 Febuari lalu sekitar pukul 15.00 WIB, korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih cicilan koperasi yang sudah tertunggak selama satu bulan. Namun, pelaku tidak bisa membayar karena tidak memiliki uang," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Sumber: Antara)