Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pesta seks sesama jenis yang digelar di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Peristiwa ini disebut sebagai kali pertama terjadi berdasarkan pengakuan para tersangka.
"Kalau pengakuan para tersangka ini baru pertama kali. Tapi kita masih dalami lagi," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah dilansir Antara.
Baca Juga: Fakta Baru Pesta Seks Sesama Jenis: Pasangan yang Enggak Cocok, Peserta Tak Boleh Nolak Kasar
Tiga tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. Menurut Iskandarsyah, mereka bukan panitia tetap dalam setiap acara, melainkan hanya kebetulan berada di lokasi.
Lihat postingan ini di Instagram
"Jadi, mereka bukan panitia secara keseluruhan di setiap kegiatan, kebetulan saja mereka ada di sana," katanya.
Polisi menduga para tersangka mengadakan acara ini untuk mencari komunitas dengan perilaku seksual serupa. Tidak ada iming-iming atau keuntungan tertentu bagi peserta untuk bergabung dalam acara tersebut.
"Kalau dalam perkara ini nggak ada ya. Jadi, karena mereka kan mencari komunitasnya aja di sini. Jadi, yang mengeluarkan sejumlah uang hanya pembawa acaranya (host) yang dijadikan tersangka itu karena mempermudah perbuatan cabul di situ," papar Iskandarsyah.
Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu sudah berapa kali kegiatan serupa dilakukan, lokasi lain yang digunakan, serta kemungkinan adanya jaringan lebih luas.