Ntvnews.id, Jakarta - Maraknya isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 (THR) yang menyebar luas di media sosial telah menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN), yang jumlahnya hampir mencapai lima juta orang.
Saat dimintai konfirmasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, belum dapat memberikan jawaban pasti terkait kebijakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 dan 14 masih dalam tahap pembahasan. Artinya, ada kemungkinan salah satunya atau bahkan keduanya dihapus. Jika skenario terakhir terjadi, hal itu tentu menjadi pukulan berat bagi ASN.
"Saat ini, gaji ke 13 dan THR untuk tahun ini, sedang dibahas peraturan perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," ujar Rini, dilansir dari akun Instagram @malangraya_info, Kamis, 6 Februari 2025.
Ilustrasi PNS (ANTARA)
"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," ungkapnya.
Dalam penjelasannya, Rini juga menyebut bahwa gaji ke-13 dan THR bukan hanya diperuntukkan bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada anggota TNI, Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota Lembaga Non-Struktural (LNS), serta para pensiunan.
Kebijakan mengenai pemberian gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara ini diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Landasan utama dalam pemberian tunjangan tersebut berasal dari penghasilan bulanan aparatur negara yang dibiayai oleh anggaran belanja pegawai.
Mendekati bulan puasa, beredarnya kabar mengenai potensi penghapusan gaji ke-13 dan 14 semakin menambah kekhawatiran bagi ASN, anggota TNI, Polri, serta para pensiunan yang selama ini mengandalkan dana tersebut.
Menpan RB Rini Widyantini (Wikipedia)
Isu ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk melakukan efisiensi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, dengan target penghematan mencapai Rp306,69 triliun.
Dalam upaya pemangkasan anggaran ini, Sri Mulyani dikabarkan harus mempertimbangkan kemungkinan untuk menghapus pembayaran gaji ke-13 dan 14. Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian ASN dan pensiunan.
Sementara itu, gaji ke-14 atau yang lebih dikenal dengan tunjangan hari raya (THR) merupakan tambahan pendapatan yang secara tradisional diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.