KPU Tetapkan Bobby Nasution-Surya Gubernur Sumut Terpilih

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Feb 2025, 11:00
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
KPU Tetapkan Pasangan Bobby Nasution-Surya Terpilih Pilkada Sumut KPU Tetapkan Pasangan Bobby Nasution-Surya Terpilih Pilkada Sumut (ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan pasangan Bobby Nasution-Surya se sebagai pasangan terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sumut, Agus Arifin dalam pengumuman rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh seluruh anggota KPU setempat di Medan.

Baca Juga: Survei KedaiKOPI: 72,5 Persen Publik Puas dengan Kinerja 100 Hari Prabowo-Gibran

"Menetapkan Muhammad Bobby Nasution dan Surya sebagai pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut," kata Agus Arifin dilansir Antara, Kamis 6 Februari 2025.

Calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution <b>(Istimewa)</b> Calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (Istimewa)

Pada Pilkada Sumut, 27 November 2024, pasangan Muhammad Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara dari 10.771.496 orang yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Penetapan paslon terpilih tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor 139 Tahun 2024 pada tanggal 5 Februari 2025.

"Rapat pleno penetapan ini juga merupakan tindak lanjut dari Putusan MK No 247/PKPU.Gub-XXII/2025," kata dia.

Usai ditetapkan, Ketua KPU Provinsi Sumut didampingi seluruh anggota KPU setempat menyerahkan secara simbolis salinan berita acara penetapan pasangan calon terpilih kepada pasangan Muhammad Bobby Nasution-Surya.

Agus mengatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan pasangan calon terpilih ke pemangku kebijakan terkait untuk menjalani proses selanjutnya.

"Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, ditetapkan di Medan pada tanggal 5 Februari 2025," ujarnya.

Pada Pilkada 2024 Sumut, masyarakat yang menggunakan hak pilih sebanyak 5.885.744 orang. Mereka menggunakan hak pilih di 25.223 tempat pemungutan suara(TPS) yang tersebar di 455 kelurahan dan 6.110 desa.

x|close