Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016. Tersangka berinisial ASB diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM).
"Pada malam ini, penyidik berketetapan menahan tersangka kasus importasi gula yang berinisial ASB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, ASB pernah dipanggil oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia diminta hadir bersama delapan perwakilan perusahaan swasta lainnya. Namun, ASB tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit.
Dari hasil penyelidikan, Kejagung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya telah ditahan. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni HAT yang menjabat sebagai Direktur PT Duta Sugar International (DSI) dan ASB, masih dalam pencarian.
Pada 21 Januari 2025, tim penyidik Kejagung berhasil menangkap HAT di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Sementara itu, ASB belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian oleh pihak berwenang.
Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring beberapa tersangka baru dalam kasus korupsi importasi gula (Antara/ Nadia Putri Rahmani)
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, ASB diketahui mengalami sakit akibat terjatuh dan sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
"Oleh dokter, diberi kesempatan dilakukan tindakan, observasi, sampai tanggal 4 Februari 2025 yang berarti kemarin," ucapnya.
Setelah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, penyidik memindahkan ASB ke Rumah Sakit Adhyaksa yang terletak di Ceger, Jakarta Timur.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan hari ini dibawa untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. Pada malam hari ini, yang bersangkutan oleh penyidik ditetapkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," terangnya.
Untuk sementara, ASB akan menjalani masa tahanannya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Berdasarkan pantauan pewarta di lokasi, ASB tiba di Gedung Kejaksaan Agung pada pukul 19.40 WIB dengan didampingi oleh penyidik.
Setelah menjalani pemeriksaan, ia keluar dari gedung pada pukul 20.38 WIB dan langsung digiring oleh petugas menuju mobil tahanan. Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pada akhir Januari 2025, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dari sektor swasta. Mereka adalah TWN yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Angels Products (AP), WN sebagai Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), HS sebagai Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), serta IS yang merupakan Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI).
Selain itu, turut menjadi tersangka adalah TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene (MT), HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI), ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), HFH sebagai Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan ES yang menjabat sebagai Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).
Kejagung Tahan Tersangka Impor Gula (Antara)
Di samping sembilan tersangka dari pihak swasta, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dari kalangan pejabat. Mereka adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016 serta Charles Sitorus (CS) yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini mencapai 11 orang.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa sembilan perusahaan tersebut diketahui mengimpor gula kristal mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Proses ini mendapat izin dari tersangka Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Seharusnya, perusahaan-perusahaan tersebut hanya diperbolehkan memproduksi gula rafinasi. Sesuai aturan, pihak yang memiliki kewenangan untuk mengimpor GKP hanyalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan impor yang dilakukan pun harus berupa gula kristal putih, bukan gula kristal mentah.
"Dengan adanya penerbitan persetujuan impor GKM menjadi gula GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu, Saudara TTL selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai," ujar Qohar.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian finansial yang diperkirakan mencapai Rp578 miliar.