Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif mengungkapkan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus adaptif dalam menjalankan tugas dan mampu bekerja dengan efektif serta efisien.
"Efisiensi anggaran ini merupakan pintu pembuka yang bisa dijadikan kesempatan emas bagi para ASN dalam menerapkan sistem kerja yang lebih modern dengan terus menyempurnakan digitalisasi birokrasi yang lebih baik," kata Zudan Arif dilansir TikTok @bkngoid, Kamis 6 Februari 2025.
Baca Juga: Diperiksa 10 Jam, Mantan Bupati Purwakarta Diperiksa Soal Dugaan Gratifikasi
Hal ini sesuai dengan arahan Instruksi Presiden Prabowo (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun Anggaran 2025.
@bkngoid Pasca diberlakukannya Instruksi Presiden melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025, efisiensi yang BKN lakukan kurang lebih sebesar 36%. Untuk itu, Kepala BKN Prof. Zudan Arif mengajak kepada seluruh pegawai ASN BKN untuk terus adaptif dan tetap fokus pada layanan manajemen ASN. Selalu ada hikmah dari semua peristiwa ya #SobatBKN pegawai ASN. Mangad ???????? @Zudan Arif Fakrulloh ♬ original sound - bkngoid
Zudan Arif meminta kepada para pegawai BKN dan ASN untuk menyikapi efisiensi anggaran ini dengan tidak menjadikan sebuah hambatan, namun sebagai peluang dan tantangan dalam meningkatkan kecepatan pelayanan agar sesuai dengan ekspektasi masyarakat.
“BKN sebagai bapak para ASN harus dapat membantu menyelesaikan masalah manajemen ASN ini. Jangan sampai menghambat para ASN dalam meraih jenjang karir pegawainya,” ujarnya.
Adapun lewat surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikutip di Jakarta, Selasa, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Guna mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.
Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.
Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada menteri keuangan atau direktur jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.