Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan 41 bukti dalam sidang praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami telah mengajukan 41 bukti yang memperkuat argumen kami dalam permohonan yang telah dibacakan kemarin," ungkap kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, Kamis 6 Febuari 2025.
Baca Juga : Kuasa Hukum Hasto Nilai Penetapan Tersangka oleh KPK Sangat Cepat
Ronny menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut, yang disimpan dalam sebuah kotak besar, bertujuan untuk mendukung petitum tuntutan dalam permohonan praperadilan mereka.
Di antara 41 bukti tersebut, terdapat hasil sidang eksaminasi dari sejumlah ahli hukum, profesor, dan doktor hukum.
Selain itu, terdapat pula hasil dari diskusi kelompok terarah (forum group discussion/FGD) yang membahas dugaan pelanggaran prosedural yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Ronny juga menyoroti keterlibatan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, saat penggeledahan.
Baca Juga : Kuasa Hukum Sebut Penetapan Hasto Bikin Gaduh Natal dan Jadi Upaya Pengalihan Isu Jokowi
"Pada 10 Juni 2024, Kusnadi waktu itu digeledah, namun statusnya bukan sebagai saksi karena mendampingi Hasto. Ini merupakan dugaan pelanggaran," jelasnya.
Di akhir keterangannya, pihak kuasa hukum Hasto menegaskan bahwa cacat prosedur hukum acara bisa terjadi pada siapa saja.
Pada hari Kamis, KPK sebagai termohon membacakan jawaban, sementara Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis.
Selanjutnya, pada Jumat 2 Febuari, pihak Hasto akan menghadirkan saksi ahli, dan pada Senin 10 Febuari KPK akan menyampaikan bukti tertulis mereka.
Baca Juga : Jelang Praperadilan, KPK Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Hasto Kristiyanto
Pada Selasa 11 Febuari , KPK akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang, lalu pada Rabu 12 Febuari kedua belah pihak akan menyampaikan kesimpulan mereka.
Putusan mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto terhadap KPK akan dibacakan pada Kamis (13/2).
Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah(DTI).
(Sumber Antara)