PNS Dibolehkan 3 Hari WFO dan 2 Hari WFA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Feb 2025, 14:34
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi PNS/ASN Ilustrasi PNS/ASN (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arifin bakal membuat aturan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bekerja tiga hari Work From Office (WHO) dan dua hari Work From Anywhere (WFA).

Hal ini dilakukan BKN bertujuan untuk mengikuti perintah Presiden Prabowo mengenai efisiensi anggaran, seperti tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga: Kelakar Dasco Ingatkan Bahwa Presiden Punya Hak Prerigatif Evaluasi Menteri

"Efisiensi anggaran ini merupakan pintu pembuka yang bisa dijadikan kesempatan emas bagi para ASN dalam menerapkan sistem kerja yang lebih modern dengan terus menyempurnakan digitalisasi birokrasi yang lebih baik," kata Zudan Arif dilansir akun TikTok @bkngoid, Kamis 6 Februari 2025.

 Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif <b>(HO-Humas Kementerian PANRB)</b> Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif (HO-Humas Kementerian PANRB)

Untuk itu, dirinya meminta kepada pegawai BKN dan seluruh ASN di Indonesia untuk menyikapi efisiensi anggaran ini dengan tidak menjadikan sebagai sebuah hambatan, tapi sebagai peluang dan tantangan dalam meningkatkan kecepatan pelayanan agar dapat sesuai dengan ekspektasi masyarakat ASN.

Berikut 10 Kebijakan Baru BKN yang Bakal Diterapkan

1. Peniadaan jam kerja fleksibel
2. Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti work from anywhere (WFA) selama 2 hari dan bekerja di kantor selama 3 hari
3. Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret
4. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri
5. Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring
6. Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi
7. Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan
8. Penggunaan anggaran yang efektif
9. Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance
10. Kantor Regional agar memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.

x|close