Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kritik yang masif terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Dalil tersebut dibangun hanya berdasarkan asumsi, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan ini," ujar Iskandar Marwanto, Kamis 5 Febuari 2025.
Baca Juga : Wamentan Sudaryono Diangkat Jadi Ketua Dewan Pengawas Bulog, Prihasto Setyanto Jadi Direktur Pengadaan
Iskandar merespons pernyataan Hasto yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya menyebabkan kegaduhan selama perayaan Hari Natal 2024 dan dianggap sebagai upaya pengalihan isu yang berkaitan dengan Presiden Jokowi.
Hasto juga menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka terjadi dengan cepat setelah serah terima jabatan pimpinan KPK pada 20 Desember 2024.
Menanggapi hal itu, KPK menilai argumen yang disampaikan oleh kuasa hukum Hasto sebagai pembelaan yang tidak rasional.
Baca Juga : Tim Hasto Kristiyanto Ajukan 41 Bukti dalam Sidang PN Jaksel hasto
"Jika tidak hati-hati, hal tersebut dapat menyimpang dan mengaburkan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan, yang seharusnya menjadi tujuan utama hukum itu sendiri," tambahnya.
KPK, sebagai termohon, menyatakan bahwa mereka tidak akan menanggapi lebih lanjut dan berharap hakim dapat mempertimbangkan sidang dengan bijaksana dan adil.
Sebagai lembaga yang mengedepankan objektivitas hukum, KPK menekankan pentingnya kebenaran ilmiah dan hati nurani dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
"Siapa yang bersalah harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum," tegasnya.
Baca Juga : Kuasa Hukum Hasto Nilai Penetapan Tersangka oleh KPK Sangat Cepat
Pada Kamis, KPK membacakan jawaban atas gugatan tersebut, sementara Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis.
Pada Jumat 7 Febuari pihak Hasto akan menghadirkan saksi ahli, dan pada Senin 10 Febuari, KPK akan menyampaikan bukti tertulis.
Sidang akan dilanjutkan dengan penyampaian saksi ahli dari KPK pada Selasa 11 Febuari, sementara Hasto dan KPK akan menyampaikan kesimpulan masing-masing pada Rabu 12 Febuari.
Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto terhadap KPK dijadwalkan pada Kamis 13 Febuari.
Baca Juga : Kuasa Hukum Sebut Penetapan Hasto Bikin Gaduh Natal dan Jadi Upaya Pengalihan Isu Jokowi
Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku.
(Sumber Antara)