Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Garuda terkait syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur.
Dalam putusannya yang tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu (29/5/2024), MA meminta perubahan pada Pasal 4 ayat 1 huruf d dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Lewat amar putusan itu, MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan cagub-cawagub sebagai pasangan calon oleh KPU, melainkan sejak pelantikan.
Kini bola ada di tangan KPU. Apakah KPU akan langsung mengeksekusi putusan MA tersebut yang disebut banyak pihak untuk membuka jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur pada Pilkada 2024?
Saat hadir dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV, Senin (3/6/2024) yang mengusung tema 'Heboh Pasal Pro-Kaesang, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan putusan Mahkamah Agung itu merupakan satu produk hukum yang memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat. Di sisi lain, ada beberapa putusan DKPP yang menegaskan bahwa setiap putusan Mahkamah Agung sebaiknya dapat diimplementasikan karena KPU wajib menjalankan prinsip berkepastian hukum.
"Dalam konteks ini, karena hari ini kami baru menerima atau mengakses salinan putusan Mahkamah Agung tersebut, tentunya KPU akan mempelajari atau mendalaminya terlebih dahulu," kata Idham Holik.
"Dan kemudian, seperti biasanya, KPU akan melakukan rapat terlebih dahulu di internal," imbuhnya.
Terkait bagaimana sikap KPU dalam menindaklanjuti putusan MA, menurut Idham baru bisa dipastikan setelah KPU melakukan rapat.
Selain itu, kata Idham, KPU juga akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang atau DPR RI.
"Pembentuk undang-undang pun kemarin sebelum putusan ini secara resmi dipublikasikan, pembentuk undang-undang, dalam hal ini pimpinan Komisi II DPR RI, menyampaikan bahwa pada dasarnya putusan Mahkamah Agung merupakan sebuah produk hukum yang sifatnya final dan mengikat," tutur Idham.
"Ini saya pikir bukan sekadar dalam tataran politis, melainkan pengetahuan hukum publik sebenarnya," tambahnya.
Idham menegaskan KPU tidak pernah menyampaikan akan mencari ahli untuk menyikapi putusan MA terkait perubahan syarat usai calon kepala daerah.
Saat ditanyakan berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh KPU untuk menyikapi putusan MA tersebut.
"Nanti pada prinsipnya, KPU, sebagaimana kebiasaan KPU dalam secara publik. Informasi yang sifatnya penting itu akan segera kami komunikasikan kepada publik melalui rekan-rekan jurnalis," pungkasnya.