Ombudsman Kepri Temukan Penyimpangan Harga Gas LPG 3 Kg

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Feb 2025, 16:15
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gas LPG 3 kilogram untuk warga yang berhak menerima sesuai ketentuan yang berlaku. Gas LPG 3 kilogram untuk warga yang berhak menerima sesuai ketentuan yang berlaku. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menemukan berbagai penyimpangan dalam penjualan gas LPG subsidi 3 kilogram di wilayah tersebut, termasuk di Kota Batam.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, dalam keterangannya di Tanjungpinang pada Kamis, mengungkapkan bahwa salah satu bentuk penyimpangan yang ditemukan adalah manipulasi harga, di mana harga jual LPG 3 kg mengalami kenaikan antara Rp5.000 hingga Rp7.000, bahkan lebih.

"Dari temuan di lapangan, harga LPG 3 kg sering tidak stabil di masyarakat dipicu terjadi mark up harga dari harga eceran tertinggi (HET) yang semestinya Rp21.000, menjadi Rp26.000 hingga Rp28.000 per tabung," jelas Lagat.

Baca juga: 2 Artis Sempat Kepergok Pakai Gas LPG 3 Kg di Rumahnya, Siapa Dia?

Ia menekankan pentingnya penataan ulang dalam pendistribusian LPG 3 kg, sebagaimana rencana yang tengah disusun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurutnya, pembenahan tata kelola distribusi sudah menjadi kebutuhan mendesak mengingat berbagai penyimpangan yang terjadi membuat subsidi LPG 3 kg tidak efektif.

"Banyak penyimpangan yang terjadi selama ini, sehingga memicu harga LPG 3 kg justru melambung," tambahnya.

Lagat juga mengungkapkan bahwa selama ini distribusi LPG 3 kg dikendalikan oleh agen-agen tertentu yang memiliki perjanjian dengan PT Pertamina daerah. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berencana meningkatkan status pangkalan menjadi subpangkalan yang akan menyalurkan gas langsung ke pengecer.

Selain itu, pembelian LPG 3 kg oleh masyarakat nantinya akan diatur menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP, yang akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP). Meskipun demikian, tidak ada batasan dalam jumlah pembelian.

Ia berharap skema baru ini dapat mengatasi berbagai penyimpangan dalam distribusi LPG 3 kg di Kepri. "Apalagi subsidi terhadap bahan bakar gas LPG 3 kg ini dalam APBN 2025 mencapai Rp87 triliun," ujarnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Ombudsman Kepri memberikan catatan kepada Pertamina Batam serta seluruh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di kabupaten/kota Kepri. Pertamina diminta memastikan suplai LPG 3 kg ke pangkalan sesuai jumlah yang ditetapkan dan dikirimkan tepat waktu.

Pertamina juga diharapkan memperketat pengawasan terhadap agen dan pangkalan agar tidak menyalahgunakan distribusi LPG 3 kg ke pihak yang tidak berhak.

"Pertamina dan Disperindag rutin razia dan menindak pengecer-pengecer jalanan yang bukan pangkalan dan tidak punya izin menjual gas LPG 3 kg," tegas Lagat.

(Sumber: Antara)

x|close