KPK: Pencopotan Pimpinan KPK Hanya Bisa Dilakukan Presiden

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Feb 2025, 17:53
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Antara)


Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pimpinan KPK hanya dapat dilakukan oleh presiden, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

"Betul tapi Surat Keputusan Pemberhentiannya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2019 yang mengatur mengenai Syarat Pemberhentian Pimpinan KPK," kata Tanak saat konfirmasi di Jakarta, Kamis, 6 Febuari 2025

Pernyataan tersebut disampaikan Tanak sebagai tanggapan terhadap revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Tanak menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat juga diatur dalam Hukum Administrasi Negara.

Baca juga: KPK Bantah Penetapan Hasto Kristiyanto Terkait Kritik Terhadap Jokowi

"Kalau ditinjau dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara, Surat Keputusan Pemberhentian Pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut," ujarnya.

Menurut Tanak, berdasarkan Hukum Administrasi Negara, surat keputusan pengangkatan pejabat dapat dinyatakan batal atau tidak sah oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara jika ada gugatan dari orang atau badan yang merasa dirugikan, sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 

Pada Selasa 4 Febuari 2025, DPR telah menyetujui revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Revisi ini mencakup penambahan Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.

Pasal 228A ayat (1) menyatakan: "Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR."

Baca juga: KPK Periksa PNS Setjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR

Sementara itu, Pasal 228A ayat (2) berbunyi: "Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku."

Dengan penambahan pasal baru ini, DPR berhak untuk mengevaluasi secara berkala setiap pejabat yang mereka tetapkan, dan hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat.

Artinya, hakim konstitusi yang ditetapkan dalam rapat paripurna setelah menjalani uji kepatutan dan kelayakan dapat dievaluasi oleh DPR. Selain hakim Mahkamah Konstitusi, pejabat publik lain yang juga ditetapkan oleh DPR adalah pimpinan KPK.

(Sumber: Antara)


x|close