Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Dodi Hanggodo menyatakan bahwa efisiensi anggaran yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 masih menunggu persetujuan dari DPR, khususnya Komisi V.
Dalam pertemuan dengan Komisi V DPR, pihaknya hadir untuk mendapatkan persetujuan atas pemotongan anggaran yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
"Pemotongan itu kan, detailnya tetap harus disetujui oleh DPR. Dalam hal ini Komisi V, jadi kami hadir untuk meminta persetujuan atas efisiensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, atas Inpres Presiden Nomor 1 2025," ujar Dodi Hanggodo di Kompleks Parlemen Senaya, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
Lebih lanjut, Dodi menjelaskan bahwa setelah mendapatkan persetujuan DPR, akan ada langkah berikutnya yaitu pengajuan pembukaan blokir anggaran kepada Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Rosan Roeslani Sebut Kebijakan Efisiensi Tak Bakal Ganggu Target Investasi
Setelah blokir anggaran dibuka, barulah Kementerian PUPR bisa menyusun kembali komposisi anggaran untuk memastikan kebijakan tetap berpihak kepada masyarakat.
"Harapan kami, setelah disetujui, kami akan ajukan pembukaan blokir anggaran. Setelah itu, kami bisa menyusun ulang prioritas agar tetap bisa mendukung kebutuhan masyarakat luas," jelasnya.
Dodi juga memastikan bahwa pemotongan anggaran ini tidak akan menghambat proyek prioritas. Ia menegaskan bahwa semua pemotongan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan