Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Timah Ilegal di Bekasi, Termasuk WN Korea Selatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Feb 2025, 19:10
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
2 Orang ditetapkan Tersangka dalam Kasus Timah Ilegal di Bekasi 2 Orang ditetapkan Tersangka dalam Kasus Timah Ilegal di Bekasi (NTVNews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengungkap kasus pengolahan timah ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya merupakan warga negara Korea Selatan berinisial J. Sementara itu, tersangka lainnya adalah Direktur CV GARU yang berinisial AF.

“Sehingga sampai saat ini sudah dua orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan,” ungkap Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 6 Februari 2025.

Korpolairud Polri Bongkar Tambang Ilegal di Bekasi <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> Korpolairud Polri Bongkar Tambang Ilegal di Bekasi (NTVNews.id/ Adiansyah)

Pengungkapan kasus ini bermula dari investigasi kepolisian yang menemukan adanya aktivitas pengolahan pasir timah ilegal di sebuah gudang tertutup di wilayah Kota Bekasi. Gudang tersebut diketahui berada di Jalan Lurah Namat Kecut, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Donny Charles lantas memaparkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antanya ada balok timah dengan berat beragam, toples tranparan berisi pasir timah hingga alat cetak.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan, seperti yang ada di hadapan rekan-rekan, yaitu balok timah sebanyak 207 batang, di mana setiap batangnya itu memiliki berat antara 23-26 kg," jelasnya.

"Sehingga dari total yang berhasil kami sita sebanyak 5.81 ton. Kemudian ada toples bening atau toples transparan berisi pasir timah, dan alat SRF yang digunakan untuk mengukur kadar logam, alat ini cukup mahal harganya," sambung dia.

Korpolairud Polri Bongkar Tambang Ilegal di Bekasi <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> Korpolairud Polri Bongkar Tambang Ilegal di Bekasi (NTVNews.id/ Adiansyah)

Donny selanjutnya menuturkan, ada cetakan Timah yang turut berhasil diamankan yang gunanya untuk mencetak timah dengan jumlah 23. Lalu, ada seperangkat alat CCTV, satu bundel surat jalan, dan tiga handphone.

Adapun, jumlah kerugian negara dengan adanya aktivitas ini diperkirakan sampai Rp10 miliar lebih.

"Potensi kerugian negara dengan aktivitas yang mereka lakukan ini sebesar Rp10.038.000.000," pungkas Donny.

Para pelaku pun dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomot 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

x|close