KPK Sebut Harun Masiku Punya Pengaruh di MA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Feb 2025, 19:32
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) beraksi teatrikal memperingati 4 tahun menghilangnya buronan KPK Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024) Arsip foto - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) beraksi teatrikal memperingati 4 tahun menghilangnya buronan KPK Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tersangka Harun Masiku (HM) memiliki pengaruh di Mahkamah Agung (MA) dalam pengurusan Penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

"Diyakini Harun Masiku memiliki pengaruh di Mahkamah Agung," ujar Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Menurut KPK, Harun Masiku merupakan orang dekat mantan Ketua MA periode 2012-2022, Hatta Ali. Pengaruh tersebut menjadi faktor pemilihannya oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, untuk memenangkan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan I pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Baca juga: KPK: Pencopotan Pimpinan KPK Hanya Bisa Dilakukan Presiden

"Hasto Kristiyanto tidak menempatkan Harun Masiku pada wilayah Toraja atau wilayah Sulawesi Selatan yang merupakan daerah asli Harun Masiku," ungkapnya.

Hasto menilai Sumatera Selatan merupakan basis pemilih kuat PDI Perjuangan, sehingga diharapkan Harun Masiku bisa lolos sebagai anggota DPR RI dari dapil tersebut.

Tim Hukum KPK mengungkap bahwa Hasto Kristiyanto memberikan uang Rp400 juta untuk mengurus PAW agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Menurut KPK, Hasto dan Harun Masiku diduga menyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar dapat mengamankan kursi DPR bagi Harun Masiku.

Pada Mei 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI untuk meminta penetapan dua nama sebagai caleg terpilih DPR RI, yaitu:

1. Maria Lestari dari Dapil I Kalimantan Barat

2. Harun Masiku dari Dapil I Sumatera Selatan

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Sidang praperadilan antara Hasto Kristiyanto sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon berlangsung di PN Jakarta Selatan dengan jadwal sebagai berikut:

Kamis, 6 Februari 2025: KPK membacakan jawaban, Hasto mengajukan bukti tertulis.

Jumat, 7 Februari 2025: Pihak Hasto menghadirkan saksi ahli.

Senin, 10 Februari 2025: KPK menyampaikan bukti tertulis.

Selasa, 11 Februari 2025: KPK menghadirkan saksi ahli.

Rabu, 12 Februari 2025: Kedua pihak menyampaikan kesimpulan.

Kamis, 13 Februari 2025: PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan praperadilan.

Sebelumnya, Selasa, 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

(Sumber: Antara)

x|close